Preferensi diberikan kepada peserta tender, bilamana memenuhi kriteria tertentu;
menurut PTK 007 Revisi II/ 2011
1. Preferensi diberikan sebesar 15% untuk barang, bila TKDN barang lebih dari 25%
2. Preferensi diberikan sebesar 7.5% untuk jasa, bila TKDN jasa lebih dari 30%
Perusahaan Lokal selain memperoleh preferensi local content juga mendapatkan preferensi status perusahaan yang besarannya beragam untuk barang 2,5%, untuk jasa 5% sd 7,5%.
ozy
koboy local content
Senin, 26 Juli 2010
Penggunaan TKDN
Dalam realisasinya penggunaan TKDN ada 4, yaitu
1. Sebagai Seleksi peserta lelang
2. sebagai Evaluasi lelang
3. Sebagai pengendalian Import
4. Sebagai penerapan sanksi dalam realisasi kontrak
1. Sebagai Seleksi peserta lelang
2. sebagai Evaluasi lelang
3. Sebagai pengendalian Import
4. Sebagai penerapan sanksi dalam realisasi kontrak
Kebijakan TKDN
Produk Hukum Pemberdayaan Produksi Dalam Negeri
1. UU no. 22 Tahun 2001
2. Perpres 54 tahun 2010
3. Permen 15 & 16 tahun 2011
4. PTK 007 Revisi II tahun 2011
1. UU no. 22 Tahun 2001
2. Perpres 54 tahun 2010
3. Permen 15 & 16 tahun 2011
4. PTK 007 Revisi II tahun 2011
TKDN
TKDN singkatan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri, TKDN atau local content merupakan suatu tool yang dapat digunakan untuk memfilter produk2 asing yang akan masuk dan turut bersaing di Indonesia, hal ini di dukung dengan ada nya peraturan yang di keluarkan oleh Pemerintah
1. Permen 15/2011 & 16/2011
2. PTK 007 Revisi II/2011
sebenarnya ada peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang TKDN, namun peraturan tersebut hanya berlaku untuk sektor tertentu saja.
salam
ozy
ozy932000@gmail.com
1. Permen 15/2011 & 16/2011
2. PTK 007 Revisi II/2011
sebenarnya ada peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang TKDN, namun peraturan tersebut hanya berlaku untuk sektor tertentu saja.
salam
ozy
ozy932000@gmail.com
Langganan:
Postingan (Atom)